ipbprinting - Memajukan UKM Indonesia

Kebijakan Kesehatan Publik Dan Perlindungan Paten Di Bidang Farmasi

Bagikan:
  • Pustaka Obor Indonesia

Penulis

Rating

Harga

Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, SH, MIP

5.0

Rp. 110.000

Kategori

Upload Desain

Deskripsi

Agreement on Trade related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) mewajibkan pelindungan Paten untuk produk farmasi dan proses pembuatan produk farmasi diterapkan bagi semua Negara Anggota WTO. Ketentuan Persetujuan TRIPs menjadi norma standar umum minimal yang berlaku pada setiap sistem hukum berkaitan dengan Kekayaan Intelektual, termasuk pengaturan mengenai Paten. Berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan TRIPs, terdapat 3 (tiga) fleksibilitas terhadap Paten, yaitu: Impor Paralel (parallel import), Lisensi-wajib (compulsory licence) dan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (patent use by the government). Terkait bidang obat (farmasi) ketiga fleksibilitas tersebut dapat digunakan namun, fleksibilitas tersebut hanya dapat diberlakukan dalam keadaan tertentu. Pasal 31 Persetujuan TRIPs memang tidak secara khusus mencantumkan alasan yang mungkin digunakan untuk membenarkan pemberian Lisensi-wajib. Namun, Deklarasi Doha tentang Persetujuan TRIPs dan Kesehatan Masyarakat menegaskan bahwa Negara-negara bebas menentukan dasar pemberian Lisensi-wajib dan untuk menentukan dalam situasi yang bagaimana merupakan keadaan darurat nasional atau keadaan yang sangat mendesak. Ketentuan hukum nasional harus sesuai atau menerima prinsip-prinsip hukum internasional dari perspektif nasional walaupun hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional.

img-

Kebijakan Kesehatan Publik Dan Perlindungan Paten Di Bidang Farmasi

  • Pustaka Obor Indonesia
  • Rp. 110.000
Bagikan:

Deskripsi

Agreement on Trade related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) mewajibkan pelindungan Paten untuk produk farmasi dan proses pembuatan produk farmasi diterapkan bagi semua Negara Anggota WTO. Ketentuan Persetujuan TRIPs menjadi norma standar umum minimal yang berlaku pada setiap sistem hukum berkaitan dengan Kekayaan Intelektual, termasuk pengaturan mengenai Paten. Berdasarkan ketentuan dalam Persetujuan TRIPs, terdapat 3 (tiga) fleksibilitas terhadap Paten, yaitu: Impor Paralel (parallel import), Lisensi-wajib (compulsory licence) dan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (patent use by the government). Terkait bidang obat (farmasi) ketiga fleksibilitas tersebut dapat digunakan namun, fleksibilitas tersebut hanya dapat diberlakukan dalam keadaan tertentu. Pasal 31 Persetujuan TRIPs memang tidak secara khusus mencantumkan alasan yang mungkin digunakan untuk membenarkan pemberian Lisensi-wajib. Namun, Deklarasi Doha tentang Persetujuan TRIPs dan Kesehatan Masyarakat menegaskan bahwa Negara-negara bebas menentukan dasar pemberian Lisensi-wajib dan untuk menentukan dalam situasi yang bagaimana merupakan keadaan darurat nasional atau keadaan yang sangat mendesak. Ketentuan hukum nasional harus sesuai atau menerima prinsip-prinsip hukum internasional dari perspektif nasional walaupun hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional.

Produk terkait
Hukum dan Masalah Kependudukan
Hukum dan Masalah Kependudukan
Rp. 75.000
Kebijakan Kesehatan Publik Dan Perlindungan Paten Di Bidang Farmasi
Kebijakan Kesehatan Publik Dan Perlindungan Paten Di Bidang Farmasi
Rp. 110.000
HAKIM: Antara Pengaturan dan Implementasinya
HAKIM: Antara Pengaturan dan Implementasinya
Rp. 75.000
Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawah Rezim UU No.4 Tahun 2009
Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawah Rezim UU No.4 Tahun 2009
Rp. 95.000
Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis BUNDLING
Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis BUNDLING
Rp. 229.900