Kategori
Upload Desain
Deskripsi
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program perlindungan dan pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada seluruh penduduk Indonesia, termasuk masyarakat miskin, yang berguna sebagai penyangga ekonomi ketika sakit. Di sisi lain, sektor informal terbukti mampu menyerap tenaga kerja terbesar mencapai 58,2% (2018). Dengan karakteristik pekerja sektor informal adalah usaha skala kecil, berteknologi sederhana dan cenderung penghasilan tidak menentu menjadi rentan secara ekonomi. Data Susenas 2018 menemukan masih terdapat 35% pekerja sektor informal belum memiliki jaminan kesehatan, dan 10% di antaranya berada dalam kelompok miskin dan rentan miskin.
Buku ini menyajikan implementasi jaminan kesehatan nasional bagi pekerja sektor informal, dari sisi kepesertaan dan keberlanjutan, dan pemanfaatan layanan kesehatan. Pekerja sektor informal termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) teridentifikasi sebagai kelompok kepesertaan JKN tidak optimal dalam pembayaran premi. Satu dari lima Peserta PBPU mengaku pernah mengalami tunggakan iuran. Finansial masih menjadi alasan utama terjadinya penunggakan tersebut (Survei Pemanfaatan JKN–LIPI, 2019). Di pihak lain, pemanfaatan jaminan kesehatan sangat dipengaruhi oleh aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, seperti jarak dan keberadaan transportasi publik, serta waktu tunggu. Kecenderungan pekerja sektor informal perdesaan lebih rendah dalam pemanfaatan JKN.
Strategi pengoptimalan pemanfaatan jaminan kesehatan nasional yang ditawarkan dalam buku ini melalui pemutakhiran data kependudukan sebagai dasar identitas. Validasi data kemiskinan mampu meningkatkan cakupan dan keberlanjutan kepesertaan. Tidak kalah penting adalah peran pemerintah daerah, masyarakat, dan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS Kesehatan) dalam berkolaborasi dan bekerjasama guna memberikan perlindungan dan layanan kesehatan masyarakat yang optimal.
Deskripsi
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program perlindungan dan pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada seluruh penduduk Indonesia, termasuk masyarakat miskin, yang berguna sebagai penyangga ekonomi ketika sakit. Di sisi lain, sektor informal terbukti mampu menyerap tenaga kerja terbesar mencapai 58,2% (2018). Dengan karakteristik pekerja sektor informal adalah usaha skala kecil, berteknologi sederhana dan cenderung penghasilan tidak menentu menjadi rentan secara ekonomi. Data Susenas 2018 menemukan masih terdapat 35% pekerja sektor informal belum memiliki jaminan kesehatan, dan 10% di antaranya berada dalam kelompok miskin dan rentan miskin.
Buku ini menyajikan implementasi jaminan kesehatan nasional bagi pekerja sektor informal, dari sisi kepesertaan dan keberlanjutan, dan pemanfaatan layanan kesehatan. Pekerja sektor informal termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) teridentifikasi sebagai kelompok kepesertaan JKN tidak optimal dalam pembayaran premi. Satu dari lima Peserta PBPU mengaku pernah mengalami tunggakan iuran. Finansial masih menjadi alasan utama terjadinya penunggakan tersebut (Survei Pemanfaatan JKN–LIPI, 2019). Di pihak lain, pemanfaatan jaminan kesehatan sangat dipengaruhi oleh aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, seperti jarak dan keberadaan transportasi publik, serta waktu tunggu. Kecenderungan pekerja sektor informal perdesaan lebih rendah dalam pemanfaatan JKN.
Strategi pengoptimalan pemanfaatan jaminan kesehatan nasional yang ditawarkan dalam buku ini melalui pemutakhiran data kependudukan sebagai dasar identitas. Validasi data kemiskinan mampu meningkatkan cakupan dan keberlanjutan kepesertaan. Tidak kalah penting adalah peran pemerintah daerah, masyarakat, dan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS Kesehatan) dalam berkolaborasi dan bekerjasama guna memberikan perlindungan dan layanan kesehatan masyarakat yang optimal.