Kategori
Upload Desain
Deskripsi
Buku ini memetakan diskursus dan aturan normatif yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi Islam dan Pengadilan Agama, berfokus pada kesenjangan, kesesuaian, adaptasi dan adopsi antara keduanya. Diskusinya mengisi kekosongan dan kebutuhan yang mengkaitkan antara teori dan praktis tentang ekonomi syariah dan Pengadilan Agama. Pemerintah sudah proaktif dengan mempersiapkan UU Peradilan Agama No. 3 tahun 1989. Kegiatan Pengadilan Agama tidak lagi terbatas pada waris, perkawinan dan kelahiran tetapi juga kegiatan sosial ekonomi, seperti yang berkaitan dengan wakaf, hotel, bank, asuransi, pegadaian, reksadana, pembiayaan syariah, dan sebagainya. Buku ini menunjukkan perkembangan ekonomi syariah dan adanya kebutuhan SDM untuk mengelolanya. Selain itu, buku menunjukkan perubahan sosial dalam kelembagaan dan diskursus dalam kehidupan kemasyarakatan. Pembaca mahasiswa, akademisi, pengamat, atau masyarakat umum membutuhkan informasi tentang masalah ekonomi syariah dan Pengadilan Agama.
Deskripsi
Buku ini memetakan diskursus dan aturan normatif yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi Islam dan Pengadilan Agama, berfokus pada kesenjangan, kesesuaian, adaptasi dan adopsi antara keduanya. Diskusinya mengisi kekosongan dan kebutuhan yang mengkaitkan antara teori dan praktis tentang ekonomi syariah dan Pengadilan Agama. Pemerintah sudah proaktif dengan mempersiapkan UU Peradilan Agama No. 3 tahun 1989. Kegiatan Pengadilan Agama tidak lagi terbatas pada waris, perkawinan dan kelahiran tetapi juga kegiatan sosial ekonomi, seperti yang berkaitan dengan wakaf, hotel, bank, asuransi, pegadaian, reksadana, pembiayaan syariah, dan sebagainya. Buku ini menunjukkan perkembangan ekonomi syariah dan adanya kebutuhan SDM untuk mengelolanya. Selain itu, buku menunjukkan perubahan sosial dalam kelembagaan dan diskursus dalam kehidupan kemasyarakatan. Pembaca mahasiswa, akademisi, pengamat, atau masyarakat umum membutuhkan informasi tentang masalah ekonomi syariah dan Pengadilan Agama.