Kategori
Upload Desain
Deskripsi
Indonesia serta Negara-negara di Kawasan ASEAN menghadapi tantangan serius yang terkait dengan transnational crime, tidak hanya pada perlindungan pekerja migran dan perdagangan gelap narkoba, namun juga perdagangan orang. Pemberantasan perdagangan orang tidak bisa dilakukan hanya dengan memidanakan para pelaku, tetapi juga harus mencari akar masalah, sebab pelaku dan korban perdagangan orang termasuk cukup sulit untuk dibedakan. Salah satu masalah yang terdeteksi adalah para sindikat sering memanfaatkan petugas di perbatasan negara untuk menyelundupkan para korban perdagangan orang. Dalam hal kompleksitas daerah perbatasan. Untuk itu, alangkah lebih baiknya apabila dirumuskan kebijakan yang tepat mengenai manajemen wilayah perbatasan.
Pemerintah Indonesia masih mengupayakan pelaksanaan ratifikasi Konvensi ASEAN tentang perdagangan manusia, yang telah disahkan oleh para pemimpin ASEAN sejak November 2015 lalu. Hal ini perlu segera dilakukan, agar penegakan hukum dan pencegahan dapat diimplementasikan. Proses ratifikasi harus segera dilakukan oleh pemerintah supaya dapat mengikat secara hukum konvensi ASEAN yang disepakati tahun 2015 lalu. Hal tersebut akan lebih baik apabila dapat dibawa dulu ke DPR sebelum menjadi undang-undang yang sah.
Pada kasus-kasus yang tidak bisa diselesaikan di tingkat nasional, misalnya kasus buruh migran yang sifatnya lintas batas (cross-border issues), dialog regional menjadi penting untuk mencapai kesepakatan di tingkat regional. Kerjasama politik dan HAM di tingkat regional juga untuk memperkuat posisi tawar dalam mekanisme internasional, di samping untuk mendukung advokasi di tingkat nasional sendiri ketika mekanisme nasional gagal bekerja atau dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu adanya semangat dan kehendak politik dari negara-negara lain dalam mengatasi kegiatan itu dan membantu para korban perbudakan. Dalam mencapai keinginan tersebut, kerjasama lintas negara dan instansi mesti segera lebih diintensifkan lagi, baik tukar-menukar informasi maupun joint investigation.
Aktor Non-Negara: Kajian Implikasi Kejahatan Transnasional di Asia Tenggara
- Pustaka Obor Indonesia
- Rp. 85.000
Deskripsi
Indonesia serta Negara-negara di Kawasan ASEAN menghadapi tantangan serius yang terkait dengan transnational crime, tidak hanya pada perlindungan pekerja migran dan perdagangan gelap narkoba, namun juga perdagangan orang. Pemberantasan perdagangan orang tidak bisa dilakukan hanya dengan memidanakan para pelaku, tetapi juga harus mencari akar masalah, sebab pelaku dan korban perdagangan orang termasuk cukup sulit untuk dibedakan. Salah satu masalah yang terdeteksi adalah para sindikat sering memanfaatkan petugas di perbatasan negara untuk menyelundupkan para korban perdagangan orang. Dalam hal kompleksitas daerah perbatasan. Untuk itu, alangkah lebih baiknya apabila dirumuskan kebijakan yang tepat mengenai manajemen wilayah perbatasan.
Pemerintah Indonesia masih mengupayakan pelaksanaan ratifikasi Konvensi ASEAN tentang perdagangan manusia, yang telah disahkan oleh para pemimpin ASEAN sejak November 2015 lalu. Hal ini perlu segera dilakukan, agar penegakan hukum dan pencegahan dapat diimplementasikan. Proses ratifikasi harus segera dilakukan oleh pemerintah supaya dapat mengikat secara hukum konvensi ASEAN yang disepakati tahun 2015 lalu. Hal tersebut akan lebih baik apabila dapat dibawa dulu ke DPR sebelum menjadi undang-undang yang sah.
Pada kasus-kasus yang tidak bisa diselesaikan di tingkat nasional, misalnya kasus buruh migran yang sifatnya lintas batas (cross-border issues), dialog regional menjadi penting untuk mencapai kesepakatan di tingkat regional. Kerjasama politik dan HAM di tingkat regional juga untuk memperkuat posisi tawar dalam mekanisme internasional, di samping untuk mendukung advokasi di tingkat nasional sendiri ketika mekanisme nasional gagal bekerja atau dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu adanya semangat dan kehendak politik dari negara-negara lain dalam mengatasi kegiatan itu dan membantu para korban perbudakan. Dalam mencapai keinginan tersebut, kerjasama lintas negara dan instansi mesti segera lebih diintensifkan lagi, baik tukar-menukar informasi maupun joint investigation.